Hakim kemudian menjelaskan bahwa kewenangannya sebatas memastikan surat tersebut telah diterima pengadilan dan memberitahukan keberadaannya kepada para pihak. Dokumen itu ditujukan untuk perkara nomor 134 dan 135 serta mencantumkan tembusan kepada kuasa Pemohon dan kuasa Termohon.
"Kami hanya mengontrol (menanyakan) apakah surat sudah sampai, masalah sampai atau tidak, kami tidak punya kewenangan. Kami hanya sampaikan pada para pihak pengadilan ini, dalam hal ini hakim yang memeriksa perkara ini, menerima surat tersebut. Surat tersebut ditujukan pada perkara 134 dan 135, dituliskan surat ini juga ditembuskan pada para pihak, baik kuasa Pemohon dan kuasa Termohon," ungkap hakim.
"Hal tersebut sudah saya sampaikan pada perkara 134, baik pemohon maupun termohon jawabannya juga sampai saat ini belum ada (menerima amicus curiae). Jadi sama seperti pihak kemarin, hanya surat itu ada sampai kepada kami saja," kata hakim praperadilan.
Hakim kemudian menunda persidangan selama lima menit untuk mengambil surat Amicus Curiae tersebut. Setelah itu, dokumen yang disebut dikirimkan eks Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto diperlihatkan kepada kubu Febrie Adriansyah dan Kejagung. Kedua pihak pun melihat surat tersebut secara bersama-sama di hadapan hakim.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.