JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap adanya kelompok yang diduga berafiliasi dengan anarko, dan telah melakukan konsolidasi untuk menunggangi aksi penyampaian pendapat di depan Gedung DPR RI, Kamis (27/8/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan, kelompok tersebut telah teridentifikasi melakukan konsolidasi secara bertahap. Konsolidasi itu diduga berkembang menjadi upaya menunggangi aksi demonstrasi yang berlangsung di kawasan DPR.
"Diduga terafiliasi dengan kelompok anarko, telah teridentifikasi melakukan konsolidasi yang selanjutnya berkembang akan menunggangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilaksanakan hari ini," kata Iman, Kamis (27/8/2026).
Menurut Iman, konsolidasi tersebut meliputi penguatan narasi, pengumpulan donasi, mobilisasi massa, hingga persiapan sejumlah sarana yang diduga akan digunakan dalam aksi.
"Tahapan-tahapan tersebut berlangsung dari mulai tahapan konsolidasi, di mana pada tahap ini sejumlah unsur melakukan konsolidasi internal dan membangun kesamaan isu yang akan disuarakan. Salah satu isu utama yang berkembang saat ini adalah RUU Perampasan Aset," ujarnya.
Pada tahap berikutnya, konsolidasi diarahkan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat narasi yang akan disampaikan kepada publik. Kelompok tersebut kemudian diduga melakukan penggalangan dana serta menyebarkan isu melalui berbagai saluran.
"Pada tahapan konsolidasi lanjutan melalui penguatan narasi dan penggalangan dana, para pelaku mulai menggulirkan isu kepada publik dalam bentuk penyebaran flyer-flyer provokatif serta mengundang elemen-elemen lain untuk melakukan amplifikasi, melakukan aksi, menyebarkan isu dan menggalang pergerakan," ucap Iman.
Dalam penggalangan donasi tersebut, polisi menduga terdapat indikasi penerimaan dana, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selanjutnya, pada hari pelaksanaan aksi, kelompok tersebut diduga hendak menunggangi demonstrasi yang berlangsung di kawasan DPR dengan melibatkan berbagai unsur.
"Berdasarkan hasil penyidikan terdapat dugaan mekanisme mobilisasi massa yang dilakukan secara berjenjang melalui pemanfaatan berbagai platform media sosial maupun aplikasi komunikasi digital," tuturnya.
Iman menjelaskan, mekanisme mobilisasi tersebut diduga meliputi penyebaran narasi dan ajakan, perekrutan peserta secara berjenjang, pengumpulan serta pengorganisasian massa, hingga persiapan sejumlah sarana dan prasarana yang diduga akan digunakan saat aksi.
"Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan adanya dugaan persiapan dan penyiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan dan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum," pungkasnya.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Ditressiber Polda Metro Jaya menangkap total 65 orang yang diduga hendak menunggangi aksi demonstrasi untuk membuat kerusuhan di depan Gedung DPR RI.
Dalam perkara tersebut, polisi menerapkan Pasal 308 dan/atau Pasal 309, Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata tajam, airsoft gun, obat-obatan, perangkat komunikasi, serta bahan atau benda yang diduga dipersiapkan untuk membuat bom molotov. Polisi juga menyita tujuh jeriken berisi bensin dan 201 botol kaca berikut sumbu.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.