Sementara itu, Jalan Gatot Subroto, tepatnya di depan Gedung DPR, masih ditutup aparat kepolisian.
Di sisi lain, massa dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang sejak pagi menggelar aksi di depan Gedung DPR RI telah lebih dahulu membubarkan diri setelah menemui pimpinan DPR RI.
Pertemuan tersebut menghasilkan penandatanganan kesepakatan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Sebelumnya, massa AMPB mulai berkumpul di depan Gedung DPR RI sejak pagi dengan membawa sejumlah tuntutan, salah satunya pemberantasan korupsi.
Sekitar pukul 08.42 WIB, massa terlihat memadati area gerbang parlemen sambil membentangkan spanduk dan banner yang berisi desakan agar DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset serta menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Selain AMPB, sejumlah pengemudi ojek online yang mengenakan jaket seragam berwarna hijau juga terlihat bergabung dalam kerumunan massa.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.