Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

DPR Kebut RUU Perampasan Aset, KBPP Polri: Koruptor Jangan Hanya Dibuat Takut dengan Penjara!

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2026 |09:25 WIB
DPR Kebut RUU Perampasan Aset, KBPP Polri: Koruptor Jangan Hanya Dibuat Takut dengan Penjara!
Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH Bimo Suryono
A
A
A

JAKARTA - Pimpinan DPR RI komitmen menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Proses pembahasan regulasi tersebut juga diminta dilakukan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri) AH Bimo Suryono, mengatakan komitmen tersebut perlu terus dikawal agar tidak berhenti sebagai pernyataan politik.

Menurut Bimo, target penyelesaian yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjadi catatan penting. Terlebih, komitmen itu disampaikan saat merespons tuntutan masyarakat yang mendesak percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dan penguatan hukuman bagi pelaku korupsi.

“Ketika masyarakat datang membawa tuntutan, Pimpinan DPR menjawabnya dengan komitmen yang jelas. Bahkan ada target waktu. Saya berharap seluruh pihak di DPR RI dapat mengawal komitmen tersebut sampai selesai,” kata Bimo, Sabtu (29/8/2026).

Bimo menilai komitmen tersebut kini membuat proses pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi perhatian publik.

“Pernyataan tersebut bukan sekadar retorika politik. Tapi komitmen moral dan politik tersebut harus dibuktikan melalui proses legislasi yang transparan dan sesuai mekanisme pembentukan Undang-undang,” ujarnya.

Dia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memberikan hukuman badan atau penjara. Menurutnya, pengembalian dan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi juga harus diperkuat melalui mekanisme hukum yang jelas.

“Pelaku korupsi jangan hanya dibuat takut dengan hukuman penjara. Yang harus diperkuat adalah bagaimana hasil kejahatannya dapat ditelusuri dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme hukum yang jelas,” kata Bimo.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement