Dia menegaskan proses perampasan aset tetap harus menjunjung tinggi kepastian hukum, due process of law, perlindungan hak warga negara, serta pembuktian yang sah.
“Dengan demikian, pemberantasan korupsi tetap tegas tanpa mengabaikan prinsip negara hukum,” ujarnya.
Menurut Bimo, efek jera dalam pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh lamanya seseorang menjalani hukuman penjara. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana tidak dapat dinikmati pelaku maupun pihak lain.
Karena itu, dia meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara serius dan terbuka serta tetap menjaga substansi regulasi.
“Kalau orang hanya takut ditahan, belum tentu seluruhnya takut. Tetapi kalau hasil kejahatannya ditelusuri, disita atau dirampas berdasarkan putusan dan mekanisme hukum yang berlaku, kemudian dikembalikan untuk kepentingan negara dan masyarakat, itu akan memberikan efek jera yang jauh lebih kuat,” jelasnya.
Bimo menekankan keberanian memberantas korupsi harus diwujudkan dengan memastikan kejahatan tidak menghasilkan keuntungan. “Hukuman dapat berakhir, tetapi hasil kejahatan tidak boleh menjadi warisan,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.