JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memulangkan lima warga negara asing (WNA) asal India, ke negara asalnya lantaran diduga menjadi korban perdagangan manusia. Kelima WNA tersebut masing-masing berinisial RF, BS, SM, AG, dan AS.
"Setiap warga negara asing yang berada dan melakukan kegiatan di wilayah Indonesia wajib mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian, akan dilakukan tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, melalui keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Menurutnya, temuan tersebut berawal dari adanya dugaan pelanggaran keimigrasian dalam pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Jakarta Selatan. Mereka sebelumnya berada di Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan.
Dia menerangkan, petugas menduga kelima WNA tersebut menyalahgunakan izin tinggal dengan menjadikan Indonesia sebagai negara transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Ukraina untuk memperoleh visa negara tujuan tersebut. Saat diperiksa petugas, kelimanya sempat mengaku berada di Indonesia untuk berwisata dan akan mengunjungi sejumlah daerah.
"Namun, berdasarkan pemeriksaan dan pengumpulan fakta lebih lanjut, petugas menduga RF dan empat rekannya merupakan korban tindak pidana perdagangan manusia. Atas pertimbangan tersebut, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengambil langkah keimigrasian berupa deportasi," tuturnya.
Dia mengungkapkan, penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, khususnya di wilayah Jakarta Selatan. Langkah itu sekaligus sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan nasional serta menegakkan hukum keimigrasian.
"Kelima WNA tersebut kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju India pada 24 Agustus 2026, setelah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkoordinasi dengan pihak terkait," katanya.
Dia menambahkan, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menyatakan seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ke depan, pengawasan terhadap aktivitas orang asing akan terus ditingkatkan, termasuk untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Langkah tersebut disebut sejalan dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat yang mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan hukum keimigrasian," paparnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.