Kiai Imam Jazuli hanya akan maju jika ada usulan dan dorongan langsung dari para muktamirin yang terdiri atas Pengurus Cabang (PC), Pengurus Wilayah (PW), serta restu Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Berdasarkan aturan kontestasi terbaru, pemilik suara terbanyak dari PC dan PW akan menyaring kandidat hingga masuk ke posisi lima besar pemilik suara terbanyak.
Usulan lima nama kandidat teratas tersebut kemudian diserahkan kepada AHWA dan Rais 'Aam terpilih untuk menentukan dan menetapkan Ketua Umum Tanfidziyah PBNU.
Perubahan aturan main ini dinilai membuka peluang lebar bagi kader-kader potensial, transformatif, dan berenergi baru seperti Kiai Imam Jazuli untuk memimpin PBNU ke depan.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.