Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah dari Jabatan Politik Calon Ketum PBNU 1 Tahun

Binti Mufarida , Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2026 |14:01 WIB
Muktamar NU Tetapkan Masa Iddah dari Jabatan Politik Calon Ketum PBNU 1 Tahun
Muktamar NU (Foto: IMG)
A
A
A

Namun, setelah keputusan tersebut, sejumlah muktamirin menyampaikan berbagai usulan. Usulan tersebut di antaranya mempertahankan masa iddah satu tahun, memberikan keringanan menjadi enam bulan, hingga menghapus ketentuan tersebut karena dinilai dapat membatasi hak calon Rais Aam dan Ketum PBNU.

Ketua PWNU DKI Jakarta, KH Samsul Ma'arif, mengatakan ketentuan masa iddah selama satu tahun sebenarnya telah diatur dalam Perkum dan sudah diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Jadi orang-orang yang pernah aktif di dunia politik, ketika ingin berkiprah berkhidmah ingin menjadi pimpinan di PBNU itu memang Perkum mengatur yang sudah ada adalah satu tahun dan itu sudah digunakan tahun-tahun lalu,” kata Ketua PWNU DKI Jakarta, Samsul Ma'arif.

Menurutnya, sebagian peserta Muktamar menilai aturan tersebut dapat membatasi hak warga NU untuk berkhidmat melalui kepengurusan PBNU. “Tadi sebagian ada yang mengusulkan membatasi hak-hak untuk berkhidmat kepada NU,” ujarnya.

Samsul mengatakan pembahasan mengenai ketentuan tersebut sempat mengalami kebuntuan. Sidang Pleno IV pun masih diskors hingga batas waktu yang belum ditentukan. “Masih deadlock, sebetulnya sesudah diketok,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pimpinan Sidang Pleno IV, Muhammad Nuh, telah membuka sidang dengan agenda pengesahan Tata Tertib Pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Dalam sidang tersebut, proses penjaringan dan tabulasi Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) juga telah dimulai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement