Henry juga mengingatkan perkara pidana yang menjerat pemilik perusahaan tidak otomatis menjadikan seluruh aset perusahaan sebagai hasil tindak pidana. Perlindungan serupa harus diberikan kepada pasangan maupun pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik.
"Hubungan keluarga bukan bukti tindak pidana. Hubungan bisnis bukan bukti tindak pidana. Kepemilikan aset bukan bukti tindak pidana. Yang harus dibuktikan adalah keterkaitan hukumnya," ujarnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, pembentuk undang-undang dinilai perlu memasukkan sejumlah perlindungan wajib atau mandatory safeguards. Di antaranya standar bukti yang objektif dan jelas, pengawasan pengadilan terhadap penyitaan yang berdampak signifikan, perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, serta pembedaan yang tegas antara aset pribadi dan aset korporasi.
Selain itu, perlu disiapkan mekanisme pengembalian aset secara cepat apabila kemudian terbukti tidak berkaitan dengan tindak pidana, termasuk kemungkinan pemberian kompensasi apabila penyitaan menimbulkan kerugian nyata.
Menurut Henry, pemberantasan korupsi, pencucian uang, penipuan, narkotika, kejahatan ekonomi, dan tindak pidana lainnya memang harus dilakukan secara tegas. Namun, ketegasan tersebut tidak boleh diterjemahkan sebagai kewenangan tanpa batas dan jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi senjata tanpa pengaman.