Ia mengingatkan agar pendekatan hukum tidak bergeser dari penelusuran aset hasil kejahatan menjadi pencarian dugaan tindak pidana berdasarkan kepemilikan aset. "Perubahan paradigma tersebut sangat berbahaya. Pengusaha, investor, profesional, maupun masyarakat yang memiliki kekayaan besar dapat mempunyai struktur aset yang kompleks. Kekayaan seseorang dapat berasal dari usaha bertahun-tahun, keuntungan perusahaan, dividen, penjualan aset, investasi, warisan, hibah, pinjaman, capital gain, maupun transaksi antarkorporasi," jelasnya.
Perbedaan antara nilai aset dan penghasilan seseorang dalam periode tertentu tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Menurutnya, tetap diperlukan bukti konkret mengenai sumber aset serta hubungan hukumnya dengan kejahatan yang diduga terjadi. Prinsip serupa juga harus diterapkan dalam mekanisme pembuktian terbalik.
"Namun, jangan sampai mekanisme tersebut berubah menjadi keadaan di mana seseorang dianggap bersalah, hanya karena tidak mampu memberikan penjelasan sempurna atas setiap rupiah yang dimilikinya," tuturnya.
Kehati-hatian tersebut, lanjut Henry, semakin penting ketika berhadapan dengan pengusaha yang memiliki struktur bisnis dan aset yang kompleks setelah menjalankan usaha selama puluhan tahun. Kepemilikan perusahaan, rekening, saham, tanah, bangunan, kendaraan, investasi, pinjaman, piutang, hingga berbagai transaksi korporasi tidak semestinya secara otomatis dipandang sebagai indikasi tindak pidana.
Negara tetap harus memiliki bukti awal yang kuat dan menunjukkan hubungan yang rasional antara aset yang hendak dirampas dengan tindak pidana. Selain pembuktian, mekanisme penyitaan juga perlu mendapat perhatian karena dapat berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi. Penyitaan rekening perusahaan, aset operasional, saham, mesin, gudang, tanah, maupun dana perusahaan berpotensi mengganggu kegiatan usaha.
"Jangan sampai secara formal penyitaan disebut sebagai tindakan hukum, tetapi secara ekonomi telah menjadi hukuman sebelum adanya putusan," katanya.