Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Soal RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Jangan Sampai Jadi 'Senjata Tanpa Pengaman'

Arief Setyadi , Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2026 |16:35 WIB
Soal RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Jangan Sampai Jadi 'Senjata Tanpa Pengaman'
Pakar hukum Henry Indraguna (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

"Pembahasan mengenai UU Perampasan Aset bukan hanya urusan DPR, pemerintah, aparat penegak hukum, pengacara dan akademisi. Ini menyangkut hak seluruh masyarakat atas harta kekayaan yang diperoleh secara sah," katanya.

Ia pun meminta masyarakat ikut mencermati rumusan kewenangan dalam UU Perampasan Aset agar persoalan baru tidak muncul setelah penyitaan dilakukan. Prinsip yang harus menjadi pegangan, kata dia, adalah mengejar dan merampas aset yang terbukti berasal dari kejahatan tanpa mengkriminalisasi kepemilikan harta yang diperoleh secara sah. 

"Dan jangan sampai sebuah undang-undang yang dimaksudkan untuk memperkuat negara hukum justru membuka ruang bagi abuse of power," pungkasnya.

Negara hukum harus mampu memastikan pelaku kejahatan dihukum, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement