Jumlah tersebut terdiri dari nilai pembayaran bijih timah kepada mitra tambang PT Timah senilai Rp26 triliun dan kelebihan pembayaran atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat dan peralatan processing penglogaman antara PT Timah dengan smelter swasta senilai Rp2,2 triliun. Dengan demikian, totalnya sekitar Rp28 triliun, sedangkan Rp271 triliun merupakan kerugian lingkungan.
Romli juga menyoroti penghitungan BPKP terkait kerugian keuangan negara yang digunakan dalam perkara korupsi tata kelola bijih timah tersebut. Menurutnya, kewenangan menghitung kerugian keuangan negara telah memiliki dasar regulasi.
“Sudah ada SEMA Nomor 1 Tahun 2026 dan Nomor 3 Tahun 2026, menetapkan BPK yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Suparji Ahmad juga menilai langkah pemerintah memberikan landasan hukum bagi PT Timah untuk membeli timah dari masyarakat merupakan kebijakan yang tepat.
“Saya mendukung pemberian landasan hukum sementara hingga Perpres diterbitkan, dengan syarat bahwa aturan tersebut disusun secara jelas, memiliki batas waktu, dapat diaudit, serta dilengkapi dengan SOP dan mekanisme penelusuran asal-usul timah,” kata Suparji.
Menurut Suparji, persoalan selama ini bukan hanya mengenai kekosongan hukum, tetapi juga ketidakjelasan mekanisme legal bagi PT Timah dalam menyerap timah masyarakat yang belum sepenuhnya memenuhi persyaratan perizinan dan administrasi pertambangan.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.