Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Curi Motor di Parkiran Kafe Cireundeu, Dua Maling Ditangkap

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2026 |06:04 WIB
Curi Motor di Parkiran Kafe Cireundeu, Dua Maling Ditangkap
Ilustrasi curanmor (Foto: Ist)
A
A
A

Bambang menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menyasar motor yang tidak menggunakan pengaman tambahan.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T," jelas Bambang.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement