Bambang menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menyasar motor yang tidak menggunakan pengaman tambahan.
"Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T," jelas Bambang.
Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.