Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, rangkaian penggeledahan dilakukan di sejumlah kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah. Rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Bengkulu juga turut menjadi sasaran penggeledahan.
"Penyidik di antaranya melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di wilayah Bengkulu, yaitu di kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kadis PUPR Pemkot Bengkulu," kata Budi, Minggu (26/7/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai lebih dari Rp4 miliar dan barang bukti elektronik.
"Penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar," ujar Budi.
Budi menegaskan, pengembangan perkara suap di Rejang Lebong berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dalam pengembangan penyidikan tersebut.
"Adapun dalam pengembangan penyidikan ini belum ada penetapan tersangka," kata dia.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.