Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Dorong DPR Segera Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Selasa, 01 September 2026 |15:02 WIB
Pakar Dorong DPR Segera Tuntaskan RUU Perampasan Aset
DPR RI (foto: Okezone)
A
A
A

Pieter juga mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya telah mengirimkan Surat Presiden kepada DPR pada 4 Mei 2023 untuk meminta pembahasan RUU Perampasan Aset. Namun, hingga pemerintahan Jokowi berakhir pada 2024, pembahasan RUU tersebut belum juga rampung.

Dia menilai pengesahan RUU Perampasan Aset penting karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti setelah pelaku dijatuhi hukuman. Negara juga harus memiliki instrumen yang kuat untuk mengejar dan mengambil kembali hasil kejahatan.

“Negara juga harus mampu mengejar dan mengambil kembali hasil kejahatan tersebut,” katanya.

Menurut Pieter, uang negara yang dikorupsi bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Di balik uang tersebut terdapat hak masyarakat yang hilang, mulai dari kualitas pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, hingga kesempatan ekonomi.

Karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengukur panjangnya hukuman bagi pelaku. Negara juga harus menjawab keberadaan aset yang diduga berasal dari kejahatan.

“Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: ‘Di mana aset yang berasal dari kejahatan itu disembunyikan?’. Di sinilah RUU Perampasan Aset menjadi penting,” ucapnya.

 

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement