Menurut Pieter, klausul mengenai kekayaan tidak wajar tersebut perlu diperhatikan karena dapat menjadi instrumen untuk menjangkau aset tersembunyi yang tidak sebanding dengan penghasilan sah penyelenggara negara.
“Di sinilah persoalan lain yang tak kalah krusial muncul, yakni illicit enrichment atau peningkatan kekayaan yang tidak wajar,” ujarnya.
Dia mengatakan konsep illicit enrichment bukan gagasan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Konsep tersebut telah dibicarakan sejak Indonesia meratifikasi United Nations Convention against Corruption (UNCAC) pada 2006.
Karena itu, Pieter meminta substansi pengusutan kekayaan tidak wajar tidak dihilangkan hanya demi mengejar target waktu pengesahan RUU.
“Poin-poin krusial semacam ini tidak boleh hilang hanya karena DPR ingin segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Kecepatan memang penting, tetapi substansi jauh lebih menentukan,” katanya.
Dia pun mendorong Indonesia mempelajari praktik negara lain dalam membatasi konflik kepentingan, termasuk Singapura. Menurutnya, yang penting bukan meniru sistem negara lain secara mentah, melainkan membangun tata kelola yang mampu memastikan kekuasaan publik tidak bercampur dengan kepentingan pribadi.
Pieter menilai pengelolaan kekayaan negara secara transparan pada akhirnya harus bermuara pada kesejahteraan masyarakat.
“Masalahnya, kekayaan yang besar tidak otomatis membuat rakyat sejahtera. Jika sebagian bocor melalui korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, yang tersisa untuk masyarakat tentu semakin sedikit,” ujarnya.