JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga merusak fasilitas umum berupa kamera CCTV saat kerusuhan demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus lalu. Penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan kasus perusakan sarana pemantauan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Dari rangkaian yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap para pelaku dalam perusakan CCTV sarana pemantauan milik Pemerintah DKI, pengembangan terbaru tiga orang kembali diamankan mulai dari tadi malam hingga pagi hari ini,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2026).
Budi menerangkan, berdasarkan pendalaman dan penyelidikan yang dilakukan, ketiganya berperan merusak CCTV yang ada di sekitar Gedung DPR/MPR RI.
“Berdasarkan pendalaman, ketiga orang yang baru diamankan ini memiliki peran di dalam perusakan yang terjadi di depan Gedung DPR/MPR RI,” ujarnya.
Dia menambahkan, saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Penyidik masih melakukan pendalaman saat ini, tentunya pasti akan selalu kami update kepada media dan masyarakat,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memulangkan 273 orang dari total 322 orang yang sempat diamankan saat kerusuhan demonstrasi di DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026 lalu.
"Berdasarkan hasil verifikasi dan sinkronisasi data penyidik, dari 322 orang yang diamankan pada 27 Agustus 2026, sebanyak 273 orang telah dipulangkan," kata Kombes Budi Hermanto, Selasa (1/9/2026).
Sementara itu, Budi menyebut sebanyak 49 orang sisanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. "Sebanyak 49 orang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.