JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset barang mewah hingga uang tunai milik eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan penyitaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
“Penyitaan dari tersangka DH, nilai estimasi atau total aset disita diperkirakan sebesar Rp8.436.069.815,” kata Anang, Jumat (4/9/2026).
Ia merinci aset yang disita terdiri dari satu buah kotak warna hijau berisi jam tangan Rolex model 52509 serial 1J1R8052 dengan estimasi nilai Rp300 juta serta satu unit mobil Toyota Innova Zenix berwarna hitam dengan nomor polisi B 1652 EII.
Kemudian uang tunai dalam cash boks:
- SGD75.000 (75 lembar pecahan SGD 1.000)
- SGD30.000 (300 lembar pecahan SGD 100).
- USD20.000 (200 lembar pecahan USD 100).
- USD1.600 (16 lembar pecahan USD 100).
- SGD900 (9 lembar pecahan SGD 100).
- SGD900 (18 lembar pecahan SGD 50).
- SGD44.000 (44 lembar pecahan SGD 1.000).
- Rp20.000.000,- (200 lembar pecahan Rp100.000,-).
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai di dalam beberapa kendaraan yang diduga milik Dadan di sebuah apartemen di Sentul, Jawa Barat, terdiri dari:
- Mobil Suzuki Carry Pickup (Putih - No.Pol D 8649 UK): USD240.000 (2.400 lembar pecahan USD100) dalam box besi warna biru.
- Mobil Honda WRV (Merah - No.Pol F 1527 ABX): USD20.000 (200 lembar pecahan USD100). Rp4.950.000, (99 lembar pecahan Rp50.000, Rp4.000.000, (200 lembar pecahan Rp20.000, Rp990.000,(99 lembar pecahan Rp10.000.
- Mobil Toyota Avanza (Putih - No.Pol B 1547 SZP): Rp24.500.000, (245 lembar pecahan Rp100.000)
Sementara dari tangan Sony, penyidik menyita satu buah jam tangan mewah analog merek Bell & Ross dengan kode 3500BR-X33500208 beserta box.
Selain itu, Anang menyebut pihaknya juga turut menyita aset berupa perhiasan cincin yang dilengkapi batu permata sebanyak 11 buah dan satu batu permata. Kemudian, penyidik menyita aset milik tersangka Asep Yusuf Somantri yang juga orang kepercayaan Sony.
Adapun aset yang disita berupa satu unit mobil BMW tipe 740 Li AT warna putih, satu unit mobil Toyota Alphard 2.5X A/T warna hitam. Kemudian, uang tunai mata uang asing sebesar USD8.658 dan SGD1.800.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.