Hingga 4 September 2026, luas lahan yang tercatat terbakar di Provinsi Riau mencapai 5.865,32 hektare. Kondisi tersebut membuat upaya pencegahan kembali diperkuat, terutama di desa-desa rawan Karhutla, kawasan perkebunan, lahan gambut, dan lokasi yang sebelumnya pernah terbakar.
Herry mengatakan masih ditemukannya masyarakat yang membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar juga menjadi perhatian.
Karena itu, lanjut jenderal bintang dua ini, sosialisasi larangan membakar lahan diminta kembali dilakukan secara masif hingga tingkat desa dan dusun.
Ia mengungkapkan, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa akan menjadi ujung tombak pencegahan dengan turun langsung menemui masyarakat, kelompok tani, hingga pemilik lahan.
Sosialisasi dilakukan melalui sambang dan door to door, patroli dialogis, kegiatan di tempat ibadah maupun ruang publik, serta pengecekan kembali papan larangan membakar di wilayah rawan.
“Pencegahan harus dimulai sebelum muncul api. Bhabinkamtibmas bersama Babinsa harus mengetahui kondisi wilayah dan aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat. TNI-Polri bersama pemerintah harus hadir sampai ke tingkat desa,” tegas Herry.