Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Karhutla, Kapolri: 138 Orang Ditetapkan Tersangka dan 8 Korporasi Sedang Diusut

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Senin, 07 September 2026 |13:58 WIB
Kasus Karhutla, Kapolri: 138 Orang Ditetapkan Tersangka dan 8 Korporasi Sedang Diusut
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, sejauh ini Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. 

Sigit menyebut, ratusan orang yang ditetapkan tersangka itu berdasarkan adanya 200 laporan polisi yang ditangani oleh tingkat Bareskrim Polri maupun Polda jajaran. 

"Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," kata Sigit usai rakor lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). 

Sigit memaparkan, ratusan orang tersebut dijadikan tersangka lantaran dugaan tindak pidana kesengajaan ataupun kelalaian terkait kebakaran hutan dan lahan. 

"Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Sigit. 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement