Perkara yang menjerat PT KAPM ini merupakan buntut dari perbuatan rasuah Yoseph Ibrahim selaku Direktur Utama pada 2022. Perkara Yoseph Ibrahim sebelumnya telah dilakukan penuntutan secara terpisah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penuntut umum mendakwa PT KAPM dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
Dakwaan juga disusun secara alternatif dengan Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 Ayat (1) KUHP.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.