Listyo melaporkan sejak 1 Januari hingga 6 September 2026, Polri telah menangani 200 Laporan Polisi (LP) terkait karhutla. Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang menyebabkan area terbakar seluas 8.637,35 hektare. Selain itu, terdapat 8 korporasi yang diproses hukum.
"Ada 200 Laporan Polisi yang saat ini kita proses. Ada 138 tersangka. Kemudian, ada 8 korporasi yang kami proses. Kemudian, kami juga sedang melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan yang saat ini diberikan sanksi administrasi, pembekuan atau pencabutan izin. Kalau memang nanti mereka juga melakukan pidana, maka kami akan proses," ujar Listyo.
Ia menyampaikan, penegakan hukum akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penanganan karhutla. "Jadi angka ini (penanganan perkara) akan terus bergerak Bapak (Presiden), bertambah, disesuaikan dengan tim yang saat ini terus bergerak di lapangan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.