Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gus Kikin, Qanun Asasi dan Tantangan NU ke Depan

Opini , Jurnalis-Selasa, 08 September 2026 |18:59 WIB
Gus Kikin, Qanun Asasi dan Tantangan NU ke Depan
Ketum PBNU Gus Kikin (Foto: Okezone)
A
A
A

Penulis Roni Tabroni Peneliti Pusat Riset Khazanah Keagamaan dan Peradaban, BRIN

“Marilah Anda semua dan segenap pengikut Anda dari golongan fakir miskin, orang kaya, lemah dan kuat, masuklah ke jam’iyyah yang diberi nama jam’iyyah Nahdlatul Ulama yang penuh berkah ini dengan cinta kasih, kasih sayang, rukun, bersatu, dan dengan segenap jiwa raga (Pidato Hadratussyaikh KH. Hasyim Asyari pada saat didirikannya NU pada 31 Januari 1926 atau 16 Rajab 1344 H di Surabaya)

Pada 31 Agustus 2026, PBNU resmi memiliki nakhoda baru bernama KH Abdul Hakim Mahfudz atau yang biasa disapa Gus Kikin. Di bawah keraguan sejumlah pihak, bagaimana cicit Hadratussyaikh KH Hasyim Asyari ini akan menjalankan roda kepemimpinannya? 

Gus Kikin bukan nama baru dalam organisasi NU. Selain pernah menjadi ketua PBNU bidang ekonomi pada tahun 2022, Gus Kikin juga merupakan ketua PWNU Jawa Timur periode 2024-2029. Salah satu hal menarik tentang apa yang akan dilakukannya ketika memimpin PBNU adalah keinginannya untuk menjadikan Qanun Asasi sebagai pedoman dan panduan bagi organisasi. Keinginan ini terlihat ketika dalam sambutan pertamanya sebagai ketua umum PBNU pada Muktamar NU yang ke-35, Gus Kikin menekankan bahwa Qanun Asasi akan menjadi pedoman atau panduan kepemimpinannya. 

Qanun Asasi atau konstitusi dasar adalah pedoman karya Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari yang ditulis pada tahun 1926 dan selesai pada tahun 1928. Pedoman yang sejak awal ditulis akan digunakan sebagai landasan dasar organisasi ini memuat mukadimah atau pendahuluan, 11 bab dan 13 pasal (fashl) serta dilengkapi 40 hadis pilihan. Secara garis besar, Qanun Asasi berbicara tentang anjuran untuk berpegang teguh pada Aqidah Ahlussunnah wal Jama’ah, berpegang teguh pada salah satu dari empat mazhab fiqih, yakni Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, dan pengintegrasian dimensi tasawuf dalam keberagamaan. 

Pedoman ini mengalami pasang surut dalam penggunaannya di internal PBNU. Sempat tidak digunakan ketika NU menjadi partai politik pada tahun 1952, kemudian kembali digunakan ketika NU kembali ke khittah pada tahun 1984. Hingga kepemimpinan Gus Yahya Cholil Staquf, buku ini digunakan walaupun baru mukadimah atau pendahuluannya karena pada saat itu sisa dokumennya belum ditemukan. 

Buku Qanun Asasi ini menjadi lengkap ketika 3 tahun yang lalu Pesantren Tebuireng membentuk tim di bawah komando Gus Kikin untuk mencari sisa naskahnya. Usaha tersebut membuahkan hasil ketika versi lengkap naskah Qanun Asasi diterbitkan pada momentum Haul Gus Dur pada Desember 2025. Versi terjemahan buku ini kemudian diluncurkan pada tanggal 8 Agustus 2026 di Gedung MPR RI. Ada tiga buku yang diluncurkan pada acara tersebut: buku teks asli dan terjemahan Qanun Asasi, buku syarah atau penjelasan dari Gus Kikin, dan buku berjudul “Transformasi Nilai-nilai Qanun Asasi Nahdlatul Ulama” karya Hj. Lelly Lailiyah Hakim yang merupakan istri Gus Kikin. Keberadaan teks lengkap dan penjelasan Qanun Asasi ini menjadi modal besar dalam menghadapi tantangan-tantangan nyata yang akan dihadapi Gus Kikin dan PBNU ke depan. 

 

Ada, setidaknya, tiga tantangan besar yang akan dihadapi oleh NU. Pertama, hubungan dengan negara. Lima tahun ke belakang, suara-suara kritis NU kepada pemerintah terdengar lirih. Lirihnya suara ini terkait erat dengan dukungan PBNU pada program-program pemerintah. Mulai dari pengelolaan tambang sampai program MBG. Dapat dilihat bahwa setelah mengajukan permohonan izin pengelolaan tambang pada tahun 2024, tidak banyak, bahkan tidak ada lagi, suara-suara dari PBNU tentang dampak ekologi dari pengelolaan tambang.

Begitu pun setelah PBNU mendapatkan tugas dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengelola 1.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) pada tahun 2025, tidak ada suara dari PBNU tentang bagaimana program tersebut berpotensi menghambat sektor pendidikan karena menggunakan 20% anggaran pendidikan ataupun dampak terhadap anak-anak yang mengalami keracunan setelah menyantap MBG ini. 

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana NU dapat dekat dengan pemerintah tanpa kehilangan independensi kritisnya. Mari kita tengok bagaimana salah satu pendiri NU, KH Abdul Wahab Chasbullah, masuk ke dalam kekuasaan ketika para kiai menolak masuk ke dalam kabinet Hatta pada tahun 1948. Menurut Kiai Wahab, NU perlu dekat dengan pemerintah karena ketika dekat dengan pemerintah (duduk di kabinet), terbuka situasi dan kesempatan untuk mengubah situasi munkar dengan perbuatan (Zuhri, 2013). Hal tersebut terbukti karena kedekatannya dengan Presiden Soekarno pada saat itu membuat NU dapat mengawal pemerintahan dan memberikan pertimbangan-pertimbangan strategis, seperti perlu tidaknya berunding soal Irian Barat dengan pihak Belanda. Selain itu, kita juga dapat melihat pengalaman hubungan antara Gus Dur dan Presiden Soeharto. Gus Dur adalah salah satu pengkritik paling keras Presiden Soeharto, tetapi di sisi lain Gus Dur tetap berkomunikasi dengan sang presiden. 

Dari kedua contoh tersebut, dapat dilihat bahwa NU dalam sejarahnya tidak sedikit memilih untuk mendukung negara, tetapi tidak selalu mendukung kebijakan pemerintah. Pilihan-pilihan tersebut didasarkan pada pentingnya memiliki akses ke kekuasaan. Dan salah satu syarat untuk memiliki daya tawar ketika masuk ke ruang kekuasaan adalah memiliki basis legitimasi sendiri. Oleh karena itu, bukan hal yang baik ketika memilih menggantungkan legitimasi pada kekuasaan. Menggantungkan legitimasi pada negara berpotensi mengubah NU dari kekuatan masyarakat sipil menjadi perpanjangan legitimasi negara. Hal ini juga sesuai dengan mukadimah dalam Qanun Asasi tentang pentingnya NU mendapat otoritas dan legitimasi dari jamaah, ulama, pesantren, atau tradisi keilmuan, bukan dari kekuasaan. 

Kedua, masalah internal. Beberapa waktu lalu, internal PBNU mengalami kondisi yang tidak baik-baik saja. Gus Yahya, sebagai ketua umum NU, bahkan sempat dipecat oleh Rais Aam melalui Keputusan Syuriyah PBNU pada 26 November 2025. Alasan utama di balik pemecatan tersebut adalah keterlibatan Gus Yahya dalam jaringan Zionis dan pelanggaran tata kelola keuangan PBNU. Perselisihan ini akhirnya dapat didamaikan oleh rekomendasi-rekomendasi yang keluar dari Forum Musyawarah Kubro di Ponpes Lirboyo. Dari permasalahan internal ini dapat dilihat bahwa NU akan selalu dibayangi ketegangan internal yang dipicu oleh berbagai hal, baik kepemimpinan maupun kebijakan-kebijakan strategis organisasi.

Perbedaan adalah keniscayaan. Akan tetapi, bagaimana perbedaan ini dapat dikelola dengan baik dan menjadi kekuatan dalam menjalankan roda organisasi. Mari kita tengok kembali sejarah panjang NU dalam mengelola perbedaan. Dalam Muktamar NU tahun 1984 ada keputusan besar tentang kembali ke Khittah 1926. Hasil dari keputusan tersebut, NU dihadapkan pada bayang-bayang konflik besar di kalangan warga Nahdiyin karena pilihan untuk meninggalkan politik praktis. Potensi konflik kemudian berhasil diredam karena NU tidak memaksakan keseragaman pilihan politik warganya. Ini contoh bagaimana perbedaan dapat dikelola dengan baik. 

Pengelolaan perbedaan dapat diawali dengan keharusan untuk berpegang teguh pada prinsip-prinsip dasar organisasi, yaitu berakar pada ajaran Ahlussunnah wal Jamaah (Aswaja) yang menjunjung tinggi nilai Islam sebagai rahmat sekalian alam. Kesamaan akan prinsip ini perlu selalu dijaga karena hal tersebut adalah common ground NU. Persamaan common ground ini bisa menjadi modal ketika perbedaan muncul. Selain itu, dalam struktur organisasi NU, keberadaan Syuriyah dan Tanfidziyah dapat dijadikan mekanisme checks and balances dalam penyelesaian perbedaan yang mungkin muncul di dalam organisasi.

Keberadaan tradisi bahtsul masail juga menyediakan model penyelesaian perbedaan. Perbedaan yang muncul bisa diajukan dalam bahtsul masail dan bisa dibahas bersama dan diselesaikan bersama. Setiap perbedaan harus diyakini akan selalu dapat dicari solusinya. Dan ketika perbedaan itu semakin meruncing, seakan tidak ada solusi, selalu ingat pesan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari dalam mukadimah Qanun Asasi tentang pentingnya persatuan atau al-ittihad. Dalam suatu kesempatan, Gus Kikin pun mengamini hal tersebut bahwa salah satu tugas NU adalah mendamaikan atau mengislahkan perbedaan. 

 

Ketiga, masalah otoritas dan basis jamaah. NU dikenal memiliki jumlah jamaah atau anggota yang masif. Ekosistem sosialnya pun mencakup jangkauan yang sangat luas, mulai dari pesantren, madrasah, masjid, majelis taklim, badan otonom, kiai, santri, alumni, dan jamaah, baik yang masuk PBNU maupun tidak. PBNU sebagai lembaga formal memiliki tugas untuk mendefinisikan ulang hubungannya dengan ekosistem sosialnya. Sebagai contoh, salah satu basis massa NU adalah pesantren. Pesantren selama ini sering kali diposisikan hanya sebagai tempat untuk memperoleh dukungan ketika ada agenda organisasi.

Satu hal yang sering kali dilupakan adalah bahwa pesantren merupakan salah satu sumber produksi otoritas NU. Kiai-kiai sepuh di pesantren seperti KH Nurul Huda Djazuli, KH Afifudin Muhajir, KH Anwar Mansur dan yang lain-lain harus menjadi salah satu sumber otoritas NU. Kita sering kali lupa bahwa dalam perjalanan panjangnya, NU menyediakan contoh-contoh bagaimana kiai-kiainya menjadi rujukan dalam memecahkan persoalan bangsa atau masyarakat. Kita tentu tidak lupa ketika Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari mengeluarkan resolusi jihad pada 22 Oktober 1945 untuk mempertahankan kemerdekaan atau ketika KH. Idham Cholid menentang keras ide Negara Indonesia Serikat. Dari peristiwa-peristiwa tersebut dapat dilihat bahwa sumber otoritas NU selalu muncul dari otoritas struktural yang menggandeng otoritas keilmuan (kiai dan pesantren) dan otoritas sosial. 

Dalam konteks sekarang, otoritas sosial dapat muncul ketika PBNU mendefinisikan ulang hubungannya dengan jamaah. Salah satu caranya adalah dengan menjadikan jamaah sebagai sumber agenda atau kebijakan. 

Persoalan-persoalan nyata yang ada di jamaah atau di masyarakat bisa diangkat, dicari solusinya dengan tetap berpihak pada rakyat. 

Salah satu contoh yang baik adalah ketika Fatayat NU pada 2017 berpihak pada petani Kendeng dalam persoalan pembangunan pabrik semen di Kendeng, Rembang, Jawa Tengah. Di sini legitimasi sosial muncul karena NU hadir dalam persoalan masyarakat.

Arus balik perumusan kebijakan organisasi juga berkaitan erat dengan bagaimana menjaga agar sumber rujukan keagamaan jamaah atau warga NU tidak menjauhi ekosistem NU.

Media-media digital NU yang ada sekarang bisa terus dikembangkan dengan tidak lupa menempatkan aspirasi dari jamaah sebagai salah satu sumber kontennya dan kajian dari kiai atau pesantren atau talenta-talenta terbaik NU sebagai sumber rujukannya. 

Hal ini untuk mengantisipasi keinginan untuk membuat ruang digital keagamaan yang khas NU tetapi jauh dari kebutuhan masyarakat yang ada dan tidak melibatkan talenta-talenta terbaik NU. 

Sesuai dengan mukadimah Qanun Asasi, salah satu tugas NU adalah menghimpun para kiai dan jamaah dalam satu organisasi atau jam’iyyah. Dalam konteks sekarang, penghimpunan talenta-talenta terbaik yang dimiliki oleh NU ini dapat dilakukan melalui mekanisme arus balik dan dengan media digital yang telah dibuat.

Akhirnya, usaha Gus Kikin dan tim dalam pencarian naskah Qanun Asasi, penerjemahan dan revitalisasi nilai-nilai Qanun Asasi untuk kehidupan bermasyarakat memberikan secercah harapan akan masa depan NU yang lebih baik. Masa depan NU yang tidak lagi keluar dari rel pedoman yang telah diatur dalam Qanun Asasi. 

Masa depan NU yang memiliki kewibawaan untuk memberikan masukan kepada negara dan di sisi lain cukup mandiri untuk mengatakan tidak ketika kekuasaan mulai menjauh dari kepentingan masyarakat.

Wa Allahu a’lam bisshowab.

(Taufik Fajar)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement