JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penyidik Tim 9 mencecar Febrie Adriansyah dengan 24 pertanyaan. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal korupsi yang terkait dengan perkara PT Asabri dan Jiwasraya.
“Dan terhadap FA pada hari ini, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kurang lebih untuk 24 pertanyaan dalam kasus tindak pidana asalnya, yaitu tindak pidana korupsi,” kata Anang, Selasa (8/9/2026).
Selain Febrie, penyidik juga memeriksa dua saksi dari pihak perbankan dalam perkara tersebut.
“Selain itu, pada hari ini juga tim penyidik telah melakukan pemeriksaan untuk tiga orang, yakni saudara FA sebagai tersangka dan dua orang dari pihak perbankan,” ujarnya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya mengatakan kliennya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan TPPU yang berkaitan dengan penanganan kasus Asabri dan Jiwasraya.
“Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA diagendakan diperiksa sebagai tersangka,” kata Febri saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU. Penetapan tersebut berkaitan dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di Sentul, Jawa Barat.
Selain Febrie, Kejagung menetapkan pengacara Don Ritto dan pihak swasta Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie ketika menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejaksaan.
Febrie juga disebut terjerat dalam tiga perkara lain yang ditangani Kejagung.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di PT Krakatau Steel. Kedua, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut mengakibatkan blackout.
Perkara lainnya berkaitan dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.