JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) sebagai tersangka korporasi, dalam kasus dugaan korupsi terkait transfer pricing dan under-invoicing. Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan ekspor bubur kertas oleh PT TPL kepada perusahaan afiliasinya selama 2008–2025.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, bergerak dengan cara berbeda. Tim penyidik bekerja senyap tanpa hiruk pikuk.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar menjelaskan, sejak 2008 hingga 2025, PT TPL melakukan kegiatan ekspor produk bubur kertas kepada perusahaan afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd, serta penjualan lokal kepada perusahaan afiliasinya, Asia Pacific Rayon.
‘’Kegiatan usaha tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum melalui praktik under-invoicing dengan mengubah dan memanipulasi HS Code produk berdasarkan karakteristik, kegunaan, serta nilai produk tersebut,’’ujar Saiful beberapa waktu lalu.
Pakar Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan mengatakan, pendekatan ini menjadi ciri khas era baru Jampidsus.
‘’Tidak banyak pernyataan ke publik, fokus utama diarahkan pada penyidikan yang cepat, terstruktur, dan menyasar kasus-kasus besar yang merugikan keuangan negara,’’ ujarnya.
Menurutnya, penetapan tersangka setelah 17 tahun mematahkan anggapan tak tersentuhnya korporasi besar.
Hal ini menunjukkan adanya komitmen kuat dari pimpinan Kejagung untuk menuntaskan pekerjaan rumah penegakan hukum, tanpa tebang pilih dan tidak hanya fokus pada kasus yang baru atau sedang viral.
"Jampidsus Kuntadi dengan Pak Jaksa Agung bakal terus buktikan komitmennya selamatkan uang negara dan seret pelaku kejahatan besar di republik ini,’’ujarnya.
‘’Saya menilai kinerja Jampidsus Kuntadi sangat progresif. Penanganan kasus ini menunjukkan keberanian dan keseriusan Kejagung menuntaskan perkara besar yang menyangkut kepentingan negara dan masyarakat luas," ujar Ismail.
Saat ini kata dia, gaya penegakan hukum saat ini memiliki tiga ciri utama. Pertama, keberanian mengusut kasus lama. Kedua, komprehensif karena menyasar tidak hanya pidana umum tetapi juga TPPU dan pidana korporasi. Ketiga, akuntabel karena prosesnya disampaikan terbuka ke publik sehingga efek jeranya semakin kuat.
Sementara dari sisi pemulihan keuangan negara, Ismail menyebut penetapan ini sangat penting. Kejagung tidak hanya memproses pertanggungjawaban pidana, tetapi juga mengejar aset dan memulihkan kerugian.
"Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo terkait optimalisasi penerimaan negara," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.