JAKARTA - Polda Metro Jaya mengecek ketersediaan dan harga masker di sejumlah pelaku usaha. Langkah ini dilakukan untuk memastikan stok tetap tersedia serta menjaga stabilitas harga di tengah meningkatnya permintaan masyarakat akibat menyebarnya abu vulkanik erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry mengungkapkan, pemantauan dilakukan untuk memastikan ketersediaan barang sekaligus memantau perkembangan harga di tingkat pelaku usaha.
"Kami terus melakukan pengecekan untuk memastikan kebutuhan masker masyarakat tetap tersedia, dan harga berjalan secara wajar. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Ardila, Kamis (10/9/2026).
Hasil pemantauan menunjukkan masker masih tersedia, meski persediaan di sejumlah tempat relatif terbatas karena peningkatan permintaan dalam beberapa hari terakhir. Kapasitas produksi di tingkat produsen juga disiapkan untuk ditingkatkan secara bertahap sesuai kebutuhan.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Mackbon menjelaskan, pengawasan tersebut juga mengacu pada ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pelaku usaha yang melakukan penimbunan dalam kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dapat dikenai Pasal 107 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar apabila unsur tindak pidananya terpenuhi.
Selain itu, pelaku usaha tetap berkewajiban memberikan informasi yang benar dan memperlakukan konsumen secara wajar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penimbunan, manipulasi kelangkaan, maupun kenaikan harga yang tidak wajar.
"Polda Metro Jaya akan terus melakukan pemantauan dari tingkat produsen hingga distributor. Apabila ditemukan pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Victor.
Diketahui, pada pengecekan Selasa (8/9/2026), petugas meninjau distributor PT AMP Distribusi, Jakarta Barat. Berikut harga eceran masker yang ditemukan:
- KN95: Rp115.000 per box
- Duckbill: Rp130.000 per box
- Earloop: Rp50.000 per box
- Konvek: Rp137.000 per box
Pengecekan kemudian dilanjutkan pada Rabu (9/9/2026) di produsen masker PT Arista, Kota Depok. Berikut harga eceran yang ditemukan:
- KN95: Rp111.000 per box
- Duckbill: Rp130.000 per box
- Earloop 4PLY: Rp90.000 per box
- Konvek: Rp137.000 per box
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.