Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kapolri ke Pengusaha: Buruh Bukan Sekadar Tenaga Kerja, Tapi Aset dan Mitra Perusahaan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 11 September 2026 |14:14 WIB
Kapolri ke Pengusaha: Buruh Bukan Sekadar Tenaga Kerja, Tapi Aset dan Mitra Perusahaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendorong perusahaan mengubah cara pandang terhadap buruh. Pekerja tidak semestinya hanya diposisikan sebagai tenaga kerja, tetapi juga sebagai aset, mitra, sekaligus bagian dari keluarga perusahaan.

“Jadikan buruh sebagai aset, mitra, dan bagian dari keluarga perusahaan,” kata Sigit dalam acara Konsolidasi Akbar FSPMI di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).

Menurut Sigit, cara pandang tersebut penting untuk membangun hubungan industrial yang sehat. Keberlangsungan perusahaan dan kesejahteraan buruh, kata dia, bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan, melainkan perlu berjalan beriringan.

Sigit menjelaskan, perusahaan membutuhkan pekerja yang produktif dan berkualitas agar mampu bertahan dan berkembang. Di sisi lain, buruh membutuhkan perusahaan yang sehat untuk memperoleh kepastian kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan.

Keseimbangan tersebut semakin dibutuhkan di tengah dinamika geopolitik dan ekonomi global yang turut memberikan tekanan terhadap dunia usaha dan sektor ketenagakerjaan. Kondisi ini menuntut pemerintah, pengusaha, investor, dan pekerja untuk semakin memperkuat komunikasi serta kolaborasi.

 

Kapolri juga mengapresiasi perjuangan FSPMI yang semakin mengedepankan silaturahmi dan dialog dengan pemerintah maupun kalangan pengusaha. Perbedaan kepentingan dalam hubungan industrial diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah, bukan melalui langkah yang justru merugikan pekerja maupun perusahaan.

Pendekatan serupa juga terlihat dalam pembahasan Cipta Kerja yang diawali melalui pertemuan antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mencari titik temu dengan tetap berpegang pada regulasi dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Konsolidasi Akbar FSPMI tersebut dihadiri sekitar 2.000 pekerja dari sekitar 1.200 perusahaan di Kawasan Industri MM2100. Sejumlah unsur serikat pekerja, pengusaha, APINDO, pemerintah daerah, pengelola kawasan industri, hingga jajaran Polri turut hadir.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement