Meski demikian, menurutnya nama-nama yang disebut dalam BAP tersebut harus klarifikasi. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap pihak lain.
Di sisi lain, Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala mengatakan keterangan BAP Tan Kian tetap memiliki nilai hukum lantaran merupakan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, adanya dugaan aliran Rp40 miliar itu bisa diuji dalam persidangan perkara.
"BAP itu bisa diuji di depan persidangan TPPU kelak di hadapan majelis hakim, bisa terungkap secara jelas apakah para petinggi kejaksaan itu menerima Rp40 miliar, berani berbuat harus siap menerima konsekuensinya siapapun itu didepan hukum," tutup Kamilov.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.