Selain itu, dukungan bagi industri padat karya diberikan melalui Kredit Industri Padat Karya untuk membiayai investasi, modal kerja, dan revitalisasi mesin. Insentif perpajakan juga diberikan kepada pekerja pada sektor tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki sejak 1 Januari 2026.
Langkah perlindungan tersebut menjadi penting karena industri tekstil dan produk tekstil menyerap lebih dari 3,8 juta tenaga kerja serta mencatat nilai ekspor sekitar USD4,85 miliar pada semester I tahun 2026. Sementara itu, industri alas kaki menyerap sekitar 921 ribu pekerja.
“Berbagai kebijakan tersebut diarahkan agar industri tetap tumbuh, perusahaan semakin kuat, dan kesejahteraan rekan-rekan pekerja terus meningkat,” tandasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.