JAKARTA - Puspadaya mendesak kepolisian mengungkap secara transparan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang melibatkan artis muda berinisial BP. Fakta dan bukti harus menjadi pijakan utama dalam proses hukum, terlepas dari popularitas maupun status sosial pihak yang terlibat.
Laporan dugaan TPKS tersebut telah disampaikan kepada kepolisian dan telah dibenarkan sebagai laporan yang berkaitan dengan BP. Puspadaya meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berimbang, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap terlapor serta memastikan hak-hak korban terpenuhi.
“Kasus ini cukup menyita perhatian masyarakat. Karena itu, kami mendorong kepolisian untuk mengungkap fakta secara utuh dan berbasis bukti agar tidak menimbulkan bias maupun penghakiman di tengah masyarakat,” ujar Plh. Ketua Umum Puspadaya, Rahmi A. Kamila, Senin (14/9/2026).
Rahmi menegaskan, perhatian publik yang besar terhadap perkara tersebut tidak boleh menggeser fokus penegakan hukum. Seluruh pihak harus diberi ruang untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tentunya kami mengecam segala bentuk kekerasan, termasuk dugaan TPKS. Namun dalam penegakan hukum, kami berharap seluruh pihak dapat mengungkap fakta secara transparan sehingga perkara ini dapat ditangani secara tepat, adil dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Di saat yang sama, Puspadaya mengingatkan agar proses hukum tidak justru membuat korban kembali mengalami tekanan. Hak korban perlu dipastikan sejak laporan diterima, selama penyelidikan dan penyidikan, hingga perkara memperoleh penyelesaian.
Rahmi menjelaskan, ada tiga hak utama korban yang perlu dipastikan pemenuhannya. Pertama, hak atas penanganan, termasuk layanan kesehatan untuk pemulihan fisik dan psikologis, bantuan hukum, serta pendampingan selama proses hukum.
“Pemeriksaan harus dilakukan dengan menghormati martabat dan kondisi korban tanpa menyalahkan, merendahkan, atau mengintimidasi,” katanya.
Kedua, hak atas perlindungan. Korban berhak terlindungi dari ancaman, intimidasi, perundungan siber, maupun tindakan lain yang dapat membahayakan keselamatan fisik dan psikis. Kerahasiaan identitas perlu dijaga, terlebih perkara tersebut mendapat sorotan karena melibatkan figur publik.
Ketiga, hak atas pemulihan. Puspadaya menilai kekerasan seksual dapat berdampak terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, hingga ekonomi korban. Karena itu, pemulihan, termasuk pemenuhan hak atas restitusi, perlu menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Puspadaya juga mendorong penyelidikan dan penyidikan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Perspektif korban harus diperhatikan, sementara asas praduga tak bersalah terhadap terlapor tetap dijunjung.
Untuk mendukung korban, Puspadaya membuka ruang pendampingan hukum dan psikologis apabila dibutuhkan. Pendampingan tersebut diharapkan membantu korban memahami hak-haknya sekaligus memperoleh perlakuan yang bermartabat selama proses hukum berlangsung.
Puspadaya mengimbau masyarakat dan media menghindari penghakiman sepihak terhadap pihak mana pun sebelum proses hukum memperoleh hasil final dan berkekuatan hukum tetap.
“Penanganan perkara ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum terhadap kekerasan seksual sekaligus memastikan perlindungan korban, keadilan dan asas praduga tak bersalah berjalan beriringan,” pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.