Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tim 9 Kejagung hingga Polri Sepakat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Selasa, 15 September 2026 |17:31 WIB
Tim 9 Kejagung hingga Polri Sepakat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Segera Disidang
Kejagung hingga Polri Sepakat Febrie Adriansyah Segera Disidang/Okezone
A
A
A

JAKARTA - Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan KPK terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Rakor tersebut dihadiri oleh Ketua Tim 9, Rudi Margono; Kepala kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto serta Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti.

Rudi yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mengungkapkan bahwa, seluruh proses penyidikan di kasus Febrie telah dilakukan secara profesional dengan tetap memegang asas praduga tak bersalah.

"Serta penanganan perkara yang dilaksanakan secara objektif dan terukur sehingga dapat dipertanggungjawabkan," kata Rudi dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Selasa (15/9/2026).

Menurutnya, Kortas Tipikor maupun KPK juga telah sepakat bahwa Febrie akan dijerat dengan tindak pidana asal korupsi dan pemerasan serta dilapis dengan TPPU.

Rudi menyebut seluruh pihak juga menyetujui agar kasus Febrie dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal ini, kata dia, penting agar dapat memberikan kepastian hukum kepada para pelaku.

"Tim 9 dalam rapat juga dan yang disetujui oleh seluruh yang hadir agar perkara ini segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penanganan perkara ini," ujarnya.

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement