Meski demikian, Endar menyebut hingga kini belum ditemukan bukti keterlibatan korporasi dalam perkara karhutla yang tengah ditangani Polda Kaltim.
“Sampai saat ini kita belum mendapatkan petunjuk adanya korporasi yang terlibat,” katanya.
Endar juga menanggapi informasi mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, setiap informasi terkait dugaan keterlibatan korporasi harus terlebih dahulu dibuktikan melalui proses hukum.
“Kita akan lihat dulu. Namanya laporan bisa saja, tetapi dari perspektif penegakan hukum harus ada pembuktian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, motif karhutla yang ditemukan sejauh ini antara lain berkaitan dengan pembukaan lahan dan faktor ketidaksengajaan. Karena itu, Endar mengimbau masyarakat tidak lagi menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.
“Saya mengimbau seluruh pihak tentunya dalam pembakaran hutan, pembukaan lahan, tidak ada lagi menggunakan metode (pembakaran),” pintanya.
Ia juga meminta seluruh elemen masyarakat saling mengingatkan mengenai bahaya karhutla. Sebab, dampak kebakaran tidak hanya dirasakan oleh pelaku, tetapi juga dapat mengganggu masyarakat secara luas.