Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Geledah Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Dokumen dan BBE dari Ruangan Anak Buah Nusron Wahid

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Kamis, 17 September 2026 |19:18 WIB
Geledah Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Dokumen dan BBE dari Ruangan Anak Buah Nusron Wahid
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Nur Khabibi/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2026). Penggeledahan tersebut menyasar tiga ruang kerja pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Adapun tiga ruangan yang digeledah yakni ruang Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, ruang Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya, serta ruang Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.

"Hari ini penyidik mulai melakukan kegiatan penggeledahan di sejumlah titik, di antaranya di tiga ruangan dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis.

Selain tiga ruangan anak buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan yang berada di bawah direktorat terkait. Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

"Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut," lanjut Budi.

Budi mengatakan, seluruh barang bukti yang disita akan ditelaah penyidik untuk mengetahui keterkaitannya dengan konstruksi perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang tengah diusut KPK.

Berdasarkan hasil telaah tersebut, KPK akan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam perkara tersebut.

"Jika nanti berdasarkan alat bukti yang ditemukan punya peran krusial, tentu KPK juga terbuka peluang untuk terus melakukan pengembangan," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Dalam prosesnya, KPK juga mendeteksi adanya gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN atas layanan pertanahan hingga mutasi-promosi jabatan. Berikut daftar tersangka tersebut:

1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;

2) Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;

3) Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon;

4) Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

5) Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

6) Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta;

7) Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid;

8) Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement