JAKARTA - Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (24) laki-laki dan NA (18) perempuan di kawasan Pandeglang, Banten. Sebab, keduanya mencuri sepeda motor di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan modus mengeksploitasi rasa iba terhadap anaknya.
"Kami melakukan pengembangan dengan metode SCI atau Scientific Crime Investigation sehingga berhasil mengamankan sejumlah pelaku, lebih kurangnya 2 pelaku dengan modus operandi pasangan suami istri dengan membawa anak balita," ujarnya, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, kasus itu terungkap berawal dari video viral tentang dugaan pencurian kendaraan bermotor yang dialami warga di Jalan K.H. Mas'ud I No. 42 RT 01/RW 01, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Senin, 17 Agustus 2026 lalu pukul 14.00 WIB. Di situ, kedua pasutri tersebut melakukan aksi pencurian menggunakan obeng dan kunci T, yang mana saat beraksi mereka membawa anaknya.
Ia menerangkan, pasca melakukan penyidikan lebih lanjut, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku berinisial S (24) bersama istrinya, NA (18), dan anaknya di kediaman mereka, kawasan Pandeglang, Banten, pada Kamis, 10 September 2026 kemarin. Setelah pengembangan lebih lanjut, polisi juga berhasil menciduk penadah pencurian kendaraan mereka berinisial T (55).
"Dari pengembangan tersebut, berhasil diamankan 9 kendaraan roda dua. Adapun satu unitnya dijual kurang lebih Rp1,5 juta ke penadah," tuturnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri menerangkan, pasutri tersebut melakukan aksi pencurian dengan membawa-bawa anak kandungnya. Pasalnya, mereka hendak mengeksploitasi rasa iba dari korbannya, terlebih saat mereka dipergoki.
Dia mengungkap, terbukti mereka sebelum ditangkap saat ini juga pernah tertangkap warga karena dipergoki hendak mencuri. Hanya saja, kasusnya itu tidak dilanjutkan korban karena korban merasa kasihan dengan anaknya sehingga korban menyelesaikannya secara kekeluargaan.
"Waktu melakukan pencurian, pelaku bersama istri dan anaknya yang balita. Setelah kami dalami, itu hanya suatu modus bagi mereka biar warga itu merasa iba kalau dia ketangkap," katanya.
Atas perbuatannya, mereka disangkakan Pasal 487 dan Pasal 591 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHAP yang mengatur tentang tindak pidana Penggelapan Ringan dan Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun. Kaitannya barang bukti berupa 9 motor yang berhasil diamankan itu, Polsek Kebayoran Lama bakal membagikan nomor rangka dan nomor mesin di media sosial mereka bagi pemilik motor yang merasa kehilangan.
"Jadi bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor tersebut, silakan datang ke Polsek Kebayoran Lama untuk membawa kelengkapan surat-surat administrasinya, kami akan kembalikan," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.