JAKARTA - Menjelang sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi pada Senin (21/9/2026), mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, bersama kelompoknya, menyatakan siap menyerahkan daftar alat bukti baru terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka.
"Kami, 17 September lalu, permohonan sudah diregister dengan Nomor 1/PHPU.Pres-24-XXIV/2026, sidang pertama itu pemeriksaan pendahuluan pada Senin, 21 September 2026 pukul 19.00 WIB. Kami sudah mempersiapkan daftar alat bukti tambahan karena kita menemukan bukti tambahan baru, termasuk tidak adanya Pasal 18 ayat 3 dalam uji publik KPU dan rapat konsultasi DPR," ujarnya pada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, pasca sidang pemeriksaan pendahuluan, sidang seharusnya dilanjutkan dengan agenda Jawaban Termohon pada Selasa, 22 September 2026, yakni Termohon yang memberikan keterangan itu KPU, DKPP, dan Bawaslu.
"Keterangan dari KPU ini kalau Termohon dan pemberi keterangan, DKPP dan Bawaslu, kalau mereka mau memberi keterangan, yang tidak ada, kalau betul-betul tidak hadir adalah pihak terkait. Harusnya kesempatannya Rabu memberikan jawaban dari pihak terkait, siapa? Gibran. Namun, kalau Gibran tidak mengajukan diri ya tidak bisa," tuturnya.
Dia menerangkan, patut disayangkan manakala Gibran tidak mengajukan diri sebagai pihak terkait. Pasalnya, sidang tersebut menjadi kesempatan bagi Gibran membuktikan ada tanda tamat SLTA dari UTS Insearch, Sydney Australia di depan majelis, tepatnya MK, dan secara umum di hadapan publik.
"Ada beberapa yang bersiap menjadi saksi, ada beberapa yang memberikan amicus curiae, Sahabat Peradilan, itu juga akan kita sampaikan. Setelah itu hakim akan RPH, Rapat Permusyawaratan Hakim, kalau hakim merasa ini perkara sudah lewat waktu dan lain-lain tidak cukup meyakinkan, bisa saja perkaranya didismiss, tidak dilanjutkan. Kita tentu mengetuk hati 9 hakim konstitusi, negarawan untuk memutuskan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Dia berharap gugatannya itu bisa dilanjutkan hakim untuk diperiksa untuk membuktikan ada tidaknya tanda tamat SLTA atau sederajat milik Gibran. Sebabnya, saat bukti itu ada, Gibran tentu berhak menjadi Wapres, sebaliknya saat bukti itu tidak ada atau tidak bisa dibuktikan, Gibran harus didiskualifikasi sebagai Cawapres.
"Kita menggantungkan harapan, nasib, marwah, harkat, martabat negara, hukum Indonesia, penghormatan kita pada konstitusi, dan demokrasi kita sekarang pada harapan terakhir di MK, kepada 9 orang negarawan di MK. Kita berharap akan hadir keadilan konstitusional yang seadil-adilnya," paparnya.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.