JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 62,5 kilogram ganja di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dalam pengungkapan pada Kamis (17/9/2026), dua orang tersangka berinisial PP (37) dan AA (63) berhasil diringkus.
Kanit Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas, mengatakan penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba. Petugas pun langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
"Kami mengamankan dua orang pria berinisial PP (37) dan AA (63)," kata Triyatno dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).
Saat menggeledah para pelaku, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 62,5 kilogram yang disimpan di dalam tiga karung putih. Ganja tersebut telah dikemas rapi menjadi 59 paket menggunakan lakban cokelat.
"Kami berhasil menyita dan mengamankan tiga karung putih yang di dalamnya terdapat total 59 paket yang dilakban cokelat dengan berat keseluruhan 62.535 gram atau 62,5 kilogram narkotika jenis ganja," lanjut dia.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku telah lima kali melakukan transaksi narkoba. Keduanya langsung digelandang ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Dari keterangan yang diberikan oleh para pelaku, mereka mengakui sudah lima kali melakukan transaksi narkotika jenis ganja," tandas dia.
Selain ganja, polisi turut menyita barang bukti lain berupa tiga buah lakban cokelat, satu buah cutter, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka yang digunakan untuk mengendalikan transaksi narkotika.
(Rahman Asmardika)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.