Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Sita Mobil Mercy Milik Anggota DPRD Bengkulu Vina Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

Nur Khabibi , Jurnalis-Senin, 21 September 2026 |17:20 WIB
KPK Sita Mobil Mercy Milik Anggota DPRD Bengkulu Vina Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha
Mobil Mercy Milik Anggota DPRD Bengkulu Vina Ledy Disita KPK (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraeni (VLA). Kali ini, penyidik menyita mobil pabrikan Mercedes-Benz jenis sedan berwarna hitam.

Penyitaan tersebut terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu. Mobil tersebut diduga merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS).

"Hari ini Senin (21/9), Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, berjenis Sedan Mercy berwarna hitam milik Sdri. VLA, yang diduga merupakan pemberian dari Sdr. EBS," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (21/9/2026).

Diketahui, mobil tersebut diatasnamakan teman Vina, yakni Rani Sorayya (RS), yang telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

"Penyidik masih terus melakukan penelusuran asset-aset yang diduga terkait dalam pengembangan penyidikan perkara ini," ujarnya.

 

Sebelumnya, KPK menyita satu unit mobil milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vina Ledy Anggraeni (VLA), pada 10 Agustus 2026. Penyitaan tersebut juga berkaitan dengan pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Berdasarkan foto yang diperoleh, kendaraan yang disita merupakan Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam. Budi mengatakan, kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak swasta.

"Kendaraan yang diduga merupakan pemberian dari pihak swasta tersebut dilakukan penyitaan di wilayah Jakarta Selatan," ujar Budi pada Kamis (27/8/2026).

Selain diatasnamakan temannya, Vina juga diduga menerima mobil yang kemudian diatasnamakan adiknya, Dian Andini Anggraheni (DAA), yang merupakan ASN Pemkot Tangerang. KPK telah memeriksa Dian pada Jumat (18/9/2026).

"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pemberian aset dari pengusaha Sdr. EBS kepada Sdri. VLA, yang diatasnamakan DAA. Yakni dua unit mobil, Toyota Fortuner dan Inova Zenix," kata Budi dalam keterangannya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement