"Karena memang pasca perkara ini naik ke tahap penyidikan, penyidik juga sudah langsung melakukan kegiatan pengeledahan di sejumlah lokasi," sambungnya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan urusan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Delapan tersangka tersebut yakni:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN;
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1;
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta;
5. Fahd El Fouz (FEZ), pihak swasta;
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
7. Erwin (ERW), pihak swasta;
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
KPK menyebut pemeriksaan dan penggeledahan masih dilakukan untuk mendalami perkara tersebut. Pada Senin (21/9/2026), penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.