Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menyebut alasan pria tersebut menendang perempuan itu karena merasa terganggu. Hal tersebut berdasarkan keterangan R saat menjalani pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," ujar Budi.
Budi juga memastikan bahwa wanita yang ditendang oleh pria di Sency tidak melakukan aksi pencopetan.
"Berita bohong itu (pencopetan)," ucap Budi.
R ditangkap di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 03.55 WIB.
Polda Metro Jaya telah menetapkan R sebagai tersangka terkait tindak pidana dugaan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 466 KUHP baru.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.