Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nekat Edarkan Ganja dan Obat Keras di Jaksel, 2 Pelaku Diciduk Polisi

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Selasa, 22 September 2026 |04:10 WIB
Nekat Edarkan Ganja dan Obat Keras di Jaksel, 2 Pelaku Diciduk Polisi
Peredaran ganja dan obat keras di Jaksel (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat peredaran narkoba dan obat-obatan keras dalam Operasi Nila Jaya 2026, di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua pelaku masing-masing berinisial AK (31) dan RS (38).

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi mengatakan, AK ditangkap pada Rabu, 16 September 2026, di wilayah Bedahan, Sawangan, Depok. AK diduga mengedarkan ganja di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Rabu, 16 September 2026 lalu kami menangkap 1 orang pelaku peredaran ganja inisial AK di wilayah Bedahan, Sawangan, Depok karena diduga melakukan jual-beli ganja di kawasan Jalan Jagakarsa," ujar Nurma kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Kasus tersebut diungkap Polsek Jagakarsa setelah polisi menerima informasi dari masyarakat, terkait dugaan peredaran ganja di kawasan Jalan Jagakarsa. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan AK di rumah kontrakannya. Polisi juga menemukan barang bukti ganja seberat 955 gram.

"Dari kontrakan AK, didapatkan bukti bungkusan ganja sebanyak 955 gram, yang ternyata keterangan pelaku itu mau dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke Maluku. Selain melakukan jual-beli ganja di Jagakarsa, AK juga disuruh oleh S, diminta tolong untuk dikirim ke Maluku, sementara dia simpan dahulu di rumah kontrakannya, tapi sebelum dia mengirimkan, kita sudah mengamankan AK," tutur Nurma.

 

AK disebut mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial S yang berada di Maluku. S kini berstatus buronan dan diduga meminta AK mengirimkan ganja tersebut ke Maluku untuk diedarkan.

Kepada polisi, AK yang berstatus pengangguran mengaku baru sekali melakukan perbuatannya tersebut. Ia mengaku melakukannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kasus kedua diungkap Polsek Pancoran dengan tersangka berinisial RS. Pria tersebut diduga menjual obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Pancoran.

RS ditangkap pada Jumat, 19 September 2026, di sebuah halte kawasan Pancoran saat diduga melakukan transaksi jual beli obat-obatan tersebut.

"Selain menangkap pelaku inisial RS, kami amankan juga barang bukti dengan total keseluruhannya ada 478 butir Tramadol. Dia melakukan jual beli obat-obatan ilegal itu melalui sistem COD," jelas Kapolsek Pancoran, Kompol Suminto.

 

RS disebut memasarkan obat-obatan keras tersebut melalui media sosial dan dari mulut ke mulut. Ia mencantumkan nomor teleponnya agar calon pembeli dapat melakukan pemesanan.

Setelah ada pesanan, RS melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD) di sejumlah halte kawasan Jakarta.

"Pelaku sudah 3 bulan melaksanakan aktivitasnya itu (jual beli obat keras). Pembelinya berbagai kalangan, yang sudah tahu nomor teleponnya dia kan di medsos itu, kan membeli ada yang 2 keping, 3 keping, enggak sekaligus. Pengakuanya keuntungannya dia pakai untuk biaya hidup," beber Suminto.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement