JAKARTA - Eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Tuntutan hukuman itu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Heri Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Hery dianggap melanggar Pasal 12 huruf A juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 2 Ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana denda, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel.
Selain penjara, Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda terhadap Hery sebesar Rp300 juta yang harus dibayarkan sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap subsider 100 hari kurungan badan.
Selain itu, Hery juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4.150.000.000 subsider 3 tahun kurungan badan. Jaksa turut mengungkapkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan Hery mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan lahirnya Ombudsman RI sebagai lembaga yang diharapkan berperan dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kemudian, merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Ombudsman RI dan perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Sementara yang meringankan, Hery belum pernah dihukum dan tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, Hery didakwa menerima suap Rp4,8 miliar terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Jumlah tersebut terdiri dari uang sebanyak Rp2,6 miliar dan rumah senilai Rp2,2 miliar.
"Bahwa terdakwa Heri Susanto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu sebagai Anggota Ombudsman periode 2021 sampai dengan 2026 telah menerima hadiah atau janji berupa penerimaan sejumlah uang dan barang," kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 25 Juni 2026.
Jaksa menjelaskan, pemberian tersebut sebagai upaya untuk penetapan nilai kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) PKH PT Toshida Indonesia dan PT. Dinamika Sejahtera Mandiri oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai perbuatan maladministrasi.
Selain itu, uang tersebut agar Hery menyatakan penolakan peningkatan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi menjadi IYP operasi produksi atas nama PT. Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talent Raiper sebagai perbuatan maladministrasi.
Berikut rincian dugaan penerimaan Hery Susanto:
1. Dari Laode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675.000.000 melalui Lukman Malanua yang diberikan melalui Edy Sugandi.
2. Dari Japen Choan alias Upen selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200.000.000 melalui Lukman Malanua.
3. Dari Agung Dinarno berupa rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur seharga Rp2.200.000.000
4. Dari Agung Dinarno melalui Edy Sugandi sebesar Rp1.000.000.000 dan sebesar Rp200.000.000
5. Dari Agung Dinarno sebesar Rp525.000.000
6. Dari Muhammad Rosal selaku wakil PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Dinarno sebesar Rp50.000.000
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.