Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kuasa Hukum: Tak Ada Saksi yang Sebut Eks Ketua Ombudsman Terima Suap

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |15:31 WIB
Kuasa Hukum: Tak Ada Saksi yang Sebut Eks Ketua Ombudsman Terima Suap
Tim kuasa hukum Hery Susanto (Foto: Ist/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto dituntut 5,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Namun, tim kuasa hukum Hery Susanto menegaskan, tidak ada saksi maupun alat bukti dalam persidangan yang secara langsung menyebut kliennya menerima hadiah atau janji terkait pengurusan laporan masyarakat di Ombudsman RI.

"Dari seluruh saksi yang telah diperiksa di persidangan, tidak ada satu pun yang menerangkan bahwa Pak Heri Susanto benar-benar menerima hadiah atau janji dalam kapasitasnya sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia," kata Ketua tim kuasa hukum Hery, Alex Candra, Kamis, (24/9/2026).

Ia pun meminta keterangan para saksi dapat dibaca secara utuh sehingga informasi yang keluar tidak tidak memicu kesimpulan yang berbeda dari fakta yang ada di persidangan. Heri diketahui didakwa menerima hadiah atau janji dengan total sekitar Rp4,85 miliar dari sejumlah pihak melalui beberapa orang. 

Alex menegaskan, dalam persidangan justru ada sejumlah bagian penting dalam konstruksi penerimaan uang tersebut yang terbantahkan. Misalnya, tuduhan pemberian Rp200 juta melalui Agung Winarno dan Edi Sugandi.

"Termasuk tuduhan uang Rp200 juta diberikan kepada Pak Hery melalui Agung Winarno, itu telah dibantah oleh Agung Winarno. Demikian juga tuduhan pemberian uang Rp1 miliar melalui Edi Sugandi dan Rp525 juta, juga dibantah," ujarnya.

Proses hukum sejak awal perkara juga menjadi sorotan tim hukum Hery, seperti penangkapan Hery oleh penyidik Kejagung RI pada 16 April 2026 hingga ditetapkan tersangka dan ditahan. Proses penangkapan itu, menurutnya bukan dilakukan bukan dalam kondisi tertangkap tangan. 

Selain itu, kliennya juga tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi pada tahap penyelidikan sebagai saksi. "Pak Hery dalam perkara ini tidak dalam proses tertangkap tangan. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beliau juga tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan atau klarifikasi pada tahap penyelidikan dan tidak pernah dipanggil sebagai saksi dalam tahap penyidikan," katanya.

Tim hukum Hery menilai ada persoalan dalam penerapan prinsip due process of law kendati pihaknya tetap menghormati proses hukum. Meski, semua tuduhan tetap harus dibuktikan di persidangan alat bukti yang sah.

"Ini bukan soal membantah secara sepihak. Yang kami sampaikan adalah apa yang terungkap dalam persidangan. Sampai pemeriksaan saksi dan alat bukti, tidak ada keterangan saksi yang secara langsung menyatakan Pak Hery menerima uang sebagaimana yang didakwakan," ujarnya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement