Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Agus Saleman, Eks Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Hukuman Mati

Avirista Midaada , Jurnalis-Kamis, 24 September 2026 |18:06 WIB
Agus Saleman, Eks Polisi Pembunuh Adik Ipar Divonis Hukuman Mati
Agus Saleman (Foto: Avirista M/Okezone)
A
A
A

MALANG - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Agus Muhammad Saleman, mantan polisi pembunuh adik iparnya, Faradila Amalia Najwa (21). Agus dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Malang karena menjadi otak pembunuhan berencana terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu.

Vonis terhadap Agus lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. Begitu juga dengan Suyitno, yang membantu proses pembunuhan dihukum dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Sidang berlangsung sejak sekitar pukul 10.10 WIB di Ruang Cakra PN Malang dan dijaga ketat ratusan aparat kepolisian dan pihak keamanan internal PN Malang, pada Rabu 23 September 2026. Pengamatan di lokasi, tidak semua orang diperbolehkan masuk ke ruang sidang. Hanya keluarga inti korban, penasihat hukum, dan beberapa keluarga besar saja yang diperkenankan masuk. 

Sedangkan sejumlah kerabat, tetangga, hingga teman-teman korban semasa kuliah di UMM terlihat menyaksikan jalannya persidangan di ruang tunggu. Pihak PN Malang menyiapkan satu layar televisi di ruang tunggu depan ruang sidang demi memfasilitasi ratusan orang yang tidak bisa masuk. Selama persidangan berlangsung, penjagaan ketat aparat keamanan terlihat.

Pada vonisnya, Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi dalam pembacaan vonisnya mengungkapkan, kedua terdakwa, yakni Agus Muhammad Saleman dan temannya, Suyitno, bersalah serta tidak ada unsur yang membebaskan keduanya dari vonis bersalah. Menurutnya, tindakan yang dilakukan keduanya mutlak terpenuhi sebagaimana diatur pada Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Hakim tidak menemukan hal yang dapat melepaskan para terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, maka majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya," ucap Soberi.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan selama persidangan, hakim juga menegaskan tindakan Agus Muhammad Saleman merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dengan merencanakan pembunuhan kepada korban Faradila Amalia Najwa (21), yang merupakan adik iparnya sendiri.

Vonis hukuman mati itu sekaligus memperberat hukuman dari tuntutan jaksa, di mana keduanya dijerat penjara seumur hidup. Hakim beralasan Agus Muhammad Saleman merupakan dalang dari pembunuhan berencana, yang saat itu berstatus sebagai anggota kepolisian aktif di Polres Probolinggo.

"Peristiwa pembunuhan berencana mengikat kasta tertinggi dalam perbuatan pidana, oleh karenanya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (Hukum Pidana), sudah sepantasnya dijatuhi pidana yang luar biasa pula berupa pidana mati terhadap terdakwa satu Agus Muhammad Sulaeman," ujarnya.

Sebagai informasi, pembunuhan kepada Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswa UMM, awalnya ditemukan tewas di Jalan Raya Wonorejo, Pasuruan, pada Selasa, 16 Desember 2025. Awalnya, Faradila dikira merupakan korban kecelakaan karena masih mengenakan helm.

Namun, pemeriksaan lanjutan ternyata korban dibunuh oleh kakak ipar dan temannya di wilayah Jalan Raya Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, dua hari sebelumnya. Kemudian, jasad Faradila lantas dibawa ke Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dan dibuang di sungai tepi jalan raya seolah-olah korban kecelakaan.

Polisi dari Polres Pasuruan akhirnya menetapkan dua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti. Keduanya tak lain adalah Muhammad Agus Saleman, kakak ipar korban sekaligus polisi aktif kala itu di Polres Probolinggo berpangkat Bripka, serta Suyitno, temannya.

Agus Saleman sendiri akhirnya diberhentikan sebagai anggota Polri pada Maret 2026 setelah melalui sejumlah sidang etik. Agus kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu karena lokasi pembunuhannya dilakukan di Kota Batu, meskipun pembuangan jasadnya di Kabupaten Pasuruan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement