Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jerat Korporasi, Kejagung Dinilai Serius Usut Kejahatan Tambang

Arief Setyadi , Jurnalis-Senin, 28 September 2026 |16:47 WIB
Jerat Korporasi, Kejagung Dinilai Serius Usut Kejahatan Tambang
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi tata kelola nikel. Bahkan, salah satu tersangka adalah korporasi yakni PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Adapun tersangka lainnya adalah BS selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM periode 2017-2018. Kemudian, NRH selaku Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019. Selanjutnya MHI selaku Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019.

Menurut Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, langkah tersebut dapat menguji keterlibatan perusahaan dalam perkara tersebut, apakah hanya berkaitan dengan tindakan individu atau terdapat perbuatan yang dilakukan secara sistematis untuk kepentingan korporasi.

"Perluasan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan dan penetapan korporasi sebagai tersangka menjadi signifikan untuk melihat rentetan secara konkrit apakah tindak pidana tersebut merupakan perbuatan individual semata atau dilakukan dalam kepentingan dan untuk keuntungan korporasi," kata Azmi dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

Dalam perkara ini, penyidik disebut menemukan rangkaian dugaan penyimpangan yang berkaitan satu sama lain. Dugaan tersebut mencakup dugaan pemberian suap kepada pejabat, kegiatan ekspor nikel tanpa Domestic Market Obligation (DMO), manipulasi hasil pengujian kadar, penerbitan rekomendasi ekspor tanpa RKAB.

Menurut Azmi, status badan hukum perusahaan tidak semestinya digunakan untuk menghindari pertanggungjawaban pidana apabila hasil dari tindak kejahatan tersebut pada akhirnya memberikan keuntungan bagi korporasi.

Ia juga menyoroti nilai kerugian negara yang mencapai Rp401,65 miliar berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam konteks tersebut, Azmi mengapresiasi tindakan penyidik yang telah melakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Penahanan dapat dibaca sebagai bentuk keseriusan penyidik Kejaksaan Agung dalam mengamankan proses penyidikan, termasuk negara harus tegas kepada pihak-pihak yang melakukan tindak pidana dalam berusaha," tuturnya.

Azmi pun meminta Kejagung tidak berhenti pada pengungkapan pelaku tertentu dalam perkara tersebut. Menurut dia, penyidikan perlu diarahkan untuk menelusuri seluruh rangkaian penyimpangan yang mungkin terjadi di lingkungan birokrasi mineral dan batu bara (minerba).

"Penyidik perlu membongkar bukan hanya siapa yang menerima uang, tetapi juga siapa yang meminta, mengatur, memfasilitasi, menerbitkan, memverifikasi, mengetahui, dan membiarkan penyimpangan terjadi, termasuk titik rawan dalam celah birokrasi minerba. Perbaiki segera sistem tata kelola minerba harus terus dilakukan dan diawasi," katanya.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement