Dalam pemeriksaan, RM juga mengaku mendapat imbalan sekitar Rp10 juta dari pihak yang menyuruhnya. Polisi masih mendalami identitas pihak tersebut serta kemungkinan jaringan lain yang terlibat.
“Dari keterangan tersangka, pengiriman terakhir adalah yang kita tangkap ini. Kemudian yang sebelum-sebelumnya juga masih kita dalami,” kata Rulian.
Pengungkapan ini diperkirakan mencegah narkotika tersebut beredar dan berpotensi menyelamatkan sekitar 14.564 jiwa dari penyalahgunaan.
Rulian mengajak masyarakat ikut membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi dan informasi terkait peredaran narkoba ataupun tindak pidana lainnya, silakan menghubungi hotline 110. Dua puluh empat jam akan ditanggapi dengan cepat,” paparnya.
RM kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Malang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta ketentuan pidana lain yang diterapkan penyidik.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.