KLH Soroti Limbah B3 hingga Karhutla
Terkait limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), KLH akan berupaya mencari sumber pembiayaan untuk memastikan pengolahan limbah dari industri penyamakan kulit di Garut dapat diselesaikan.
Sementara terkait pelaku kejahatan lingkungan, termasuk dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Jumhur mengungkapkan KLH telah menyegel 68 perusahaan dan menetapkan 138 orang sebagai tersangka.
"Karena mereka terbukti membakar hutan dan lahan," ujarnya.
Adapun terkait kerusakan lingkungan akibat aktivitas galian C dan kerusakan alam lainnya, Jumhur mengatakan semua pihak memiliki tanggung jawab, termasuk pemerintah.
Jika kerusakan terjadi akibat kebijakan atau kesalahan pemerintah, kata dia, regulasi harus diperbaiki dan penegakan hukum tetap dilakukan. Menurut Jumhur, evaluasi tersebut tidak hanya berlaku bagi pemerintah daerah, tetapi juga pemerintah pusat.
"KLH dan Presiden sudah membuat beberapa peraturan yang sebentar lagi akan keluar untuk memastikan penegakan hukum kerusakan lingkungan," pungkas Jumhur.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.