JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, mencatat 158.429 permohonan layanan administrasi hukum tidak lolos verifikasi hingga 20 September 2026.
Ditjen AHU mendorong masyarakat dan pelaku usaha memastikan dokumen serta persyaratan telah sesuai sebelum mengajukan permohonan layanan.
“Setiap permohonan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dapat diterbitkan atau diberikan layanan,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).
Data Ditjen AHU mencatat, sepanjang 2026 hingga 20 September terdapat 11.190.922 permohonan layanan administrasi hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.073.631 permohonan telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,95%. Sebanyak 10.915.202 permohonan diterima, sedangkan 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi.
Menurut Widodo, proses verifikasi diperlukan untuk memastikan layanan administrasi hukum tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Verifikasi juga menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Tidak semua permohonan otomatis dapat diterima. Ada proses verifikasi untuk memastikan bahwa setiap layanan diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kualitas dan kepastian hukum dalam pelayanan,” ujarnya.