Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Verifikasi Diperketat, Ditjen AHU Tolak 158 Ribu Permohonan

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |19:12 WIB
Verifikasi Diperketat, Ditjen AHU Tolak 158 Ribu Permohonan
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo (foto: dok ist)
A
A
A

Layanan administrasi hukum yang disediakan Ditjen AHU mencakup berbagai kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Di antaranya pendirian, perubahan, dan pembubaran badan usaha; pendaftaran Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership); jaminan fidusia; layanan kenotariatan; kewarganegaraan dan pewarganegaraan; hingga legalisasi Apostille.

Besarnya jumlah permohonan tersebut mendorong Ditjen AHU terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital. Penguatan sistem ditujukan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan sekaligus meningkatkan efisiensi proses administrasi.

Widodo mengatakan, evaluasi terhadap pelayanan juga terus dilakukan, termasuk terhadap berbagai kendala yang ditemukan dalam proses pengajuan maupun verifikasi.

“Kami tidak hanya melihat angka keberhasilan, tetapi juga menjadikan setiap kendala dan kekurangan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Prinsipnya, pelayanan publik harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.
 

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement