Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Menaker Yassierli Janji RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak 'Masuk Angin'

Awaludin , Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |22:25 WIB
Menaker Yassierli Janji RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Tak 'Masuk Angin'
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan, pemerintah bersama DPR terus menyerap aspirasi pekerja dan buruh dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan.

Hal tersebut disampaikan Yassierli dalam Dialog Sosial Mengawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang Adil Bagi Semua yang diselenggarakan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan diikuti pimpinan serta perwakilan federasi serikat pekerja anggota KSPSI, Kamis (1/10/2026).

Yassierli mengatakan, pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) DPR terus menyerap serta menyelaraskan berbagai masukan dari elemen buruh dalam proses penyusunan regulasi tersebut.

"Insya Allah undang-undang yang akan kita miliki ini adalah yang terbaik buat kita. Tugas kami, pemerintah dan DPR melalui tim Panja, merumuskan dan menyelaraskan semua aspirasi yang masuk," ujar Yassierli.

Menurut Yassierli, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dirancang untuk mengatur perlindungan pekerja secara menyeluruh, mulai dari penyiapan angkatan kerja hingga perlindungan setelah pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Cakupannya antara lain penyiapan angkatan kerja, pelatihan kompetensi untuk menghadapi perubahan dunia kerja, penyediaan pasar kerja, perbaikan proses rekrutmen dan pemagangan, hingga perlindungan hak pekerja selama masa kerja, termasuk persoalan pengupahan.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement