RUU tersebut juga membahas penguatan pengawasan ketenagakerjaan agar lebih efektif. Salah satu wacana yang masuk dalam pembahasan adalah penarikan fungsi pengawasan ketenagakerjaan ke tingkat pusat.
Yassierli kembali menegaskan pemerintah dan DPR berkomitmen mengakomodasi aspirasi pekerja dan buruh dalam penyusunan RUU tersebut. Dia juga memastikan proses pembentukan aturan dilakukan secara transparan.
"Kami dari Kemnaker memastikan tidak 'masuk angin' dalam penyelesaian atau penyusunan rumusan ini. Tidak ada titipan pasal. Kami ingin memberikan yang terbaik buat bangsa ini," kata Yassierli.
Dia turut mengapresiasi serikat pekerja yang memilih ruang dialog dalam menyampaikan masukan terkait regulasi ketenagakerjaan.
"Mari kita sama-sama hadirkan undang-undang pelindungan ketenagakerjaan yang lebih baik, adil, dan memberikan kesejahteraan buat buruh di Indonesia. Tagline kita: maju industrinya, sejahtera pekerjaannya," pungkasnya.